Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.
macam-macam dan jenis
keadilan
keadilan adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua
orang ayau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil atau hasil yang sama. Kalau tidak sama , maka masing-masing orang akan
menerima bagian yang tidak sama, sedang pelanggaran terhadap proporsi tersebut
berarti ketidakadilan.
Macam-macam keadilan :
1.Keadilan legal atau
keadilan moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok menurutnya.
2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat
bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan
hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja
10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan
sesuai dengan masa kerjanya.
3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles,
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujug ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan aka merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Keadilan mempunyai 4
arti yaitu:
1. KEADILAN:
Keseimbangan.
Adil disini berarti keadaan yang seimbang.
Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian
yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran
yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. Dengan
terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan, memberikan pengaruh
yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya.
Misalnya, setiap masyarakat yang ingin bertahan dan mapan harus berada dalam
keadaan seimbang, taitu segala sesuatu yang ada di dalamnya harus muncul dalam
proporsi yang semestinya, bukan dalam proporsi yang setara. Setiap masyarakat
yang seimbang membutuhkan bermacam-macam aktifitas. Di antaranya adalah
aktifitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktifitas
itu harus didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus
dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara proporsional.
2. KEADILAN: Persamaan
dan Nonkontradiksi.
Pengertian keadilan yang kedua ialah
persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun. Ketika
dikatakan bahwa “Si Fulan adalah orang adil”, yang dimaksud adalah bahwa Fulan
itu memandang semua individu secara sama rata, tanpa melakukan pembedaan dan
pengutamaan. Dalam pengertian ini, keadilan sama dengan persamaan.
3. KEADILAN: Pemberian
Hak kepada Pihak yang Berhak.
Pengertian ketiga keadilan ialah
pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak
menerimanya. Dalamartian iniu, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran
terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian keadilan ini, yaitu keadilan sosial,
adalah keadilan yang harus dihormati di dalam hukum manusia dan setiap individu
benar-benar harus berjuang untuk menegakkannya. Keadilan dalam pengertian ini
bersandar pada dua hal:
Pertama: hak dan
prioritas, yaitu adanya berbagai hak dan prioritas sebagai individu bila kita
bandingkan dengan sebagian lain. Misalnya, apabila seseorang mengerjakan
sesuatu yang membutuhkan hasil, ia memiliki prioritas atas buah pekerjaannya.
Penyebab timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan dan
aktifitasnya sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi. Ketika dilahirkan oleh
ibunya, ia memiliki klaim prioritas atas air susu ibunya. Sumber prioritas itu
adalah rencana penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu untuk bayi
tersebut. Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam bentuk yang
dengannya manusia menggunakan sejumlah ide i’tibaritertentu sebagai “alat
kerja”, agar dengan perantaraan “alat kerja” itu, ia bisa mencapai
tujuan-tujuannya. Ide-ide itu akan membentuk serangkaian gagasan “i’tibari”
yang penentuannya bisa dengan perantara “seharusnya”. Ringkasannya, agar tiap
individu masyarakat bisa meraih kebahagiaan pelihara. Pengertian keadilan
manusia seperti itu diakui oleh kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya yang
berseberangan adalah kezaliman yang ditolak oleh kesadaran semua orang.
4. KEADILAN: Pelimpahan
Wujud Berdasarkan Tingkat dan Kelayakan.
Pengertian keadilan yang keempat ialah
tindakan memelihara kelayakan dalam pelimpahan wujud, dan tidak mencegah
limpahan dan rahmat pada saat kemungkinan untuk mewujudkan dan menyempurna pada
itu telah tersedia. Pada bagian yang akan datang, saya akan menjelaskan bahwa
sistem ontologis ini, tiap-tiap maujud berbeda-beda dalam hal kemampuan
menerima eminasi dan karunia dari Sumber Wujud. Semua maujud, pada tingkatan
wujud yang mana pun, memiliki kelatakan khas terkait kemampuannya menerima
eminasi tersebut. Dan mengingat Zat Ilahi yang Kudus adalah Kesempurnaan Mutlak
dan Kebaikan Mutlak yang senantiasa memberi emanasi, maka Dia pasti akan
memberikan wujud atau kesempurnaan wujud kepada setiap maujud sesuai dengan yang
mungkin diterimanya.
CONTOH:
Ketimpangan hukum di
Indonesia sudah menjadi-jadi. Dengan adanya desentralisasi pengadilan tipikor,
maka hakim-hakim di daerah susah mendapat pengawasan dari pusat. Seperti
diketahui, kini Pengadilan Tipikor berada di 33 provinsi sesuai amanat Undang
Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Namun yang menjadi
masalah di lapangan adalah sejumlah Pengadilan Tipikor memutus bebas terdakwa
korupsi di beberapa daerah.
Dengan lemahnya
pengawasan pusat maka koruptor yang mempunyai uang banyak tentu dapat membeli
hukum. Selama ini hanya LSM, wartawan dan KPK (itu kalau benar ya) yang masih
memantau sistem peradilan di daerah- daerah ini. Tribun news juga menulis bahwa
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta menyelidiki dan evaluasi
banyaknya keputusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jadi ingat beberapa
waktu yang lalu ketika seorang nenek yang dituntut 6 bulan penjara karena
mencuri buah di kebun orang. Sedangkan para koruptor yang mencuri uang rakyat
dengan mudahnya mendapat perlindungan dan kenyamanan dalam menghadapi kasus
dikarenakan biar dibuat banyak penyelidikan, penyidikan, membuat dakwaan,
sampai membuat tuntutan akhirnya mentah di palu hakim… hukum edan yang berlaku
di negeri ini.
Dalam menulis ini saya
membayangkan dua orang yang sedang bermasalah dengan hukum. Anggap saja pencuri
ayam dengan koruptor
Apa yang dilihat
pencuri ayam dan koruptor ini dalam selnya?
Pencuri ayam melihat
dinding-dinding yang kotor dan lantai yang suram. Belum lagi toilet yang tidak
terurus dan jorok. Tikus-tikus yang berlarian dan saling berebut makanan dia
dan para napi lainnya. Sedikit sinar matahari masuk menyelinap melewati
celah-celah jeruji selnya. Pencuri ini juga melihat wajah-wajah sangar yang
bisa kapan saja melakukan tindakan aniaya terhadap dirinya. Pencuri ini melihat
kesusahan yang amat panjang.
Koruptor junior melihat
dinding yang berlapis cat terbaik dengan lantai keramik dengan kamar mandi
sekelas hotel bintang 3. Makanan yang berlimpah dengan ruangan full aksesoris.
Home Teater, Karaoke, apa saja ada. Tidak ada napi lain, hanya dirinya sendiri.
Petugas lapas kadang menemaninya nonton atau sekedar berkaraoke. Pencuri ini
melihat kesenangan dalam hukumannya.
Apa yang didengar
pencuri ayam dan koruptor?
Pencuri ayam mendengar
nasib keluarganya yang semakin susah karena dia merupakan tulang punggung
keluarga. Dia mencuri karena desakan ekonomi. Klise memang tapi menurut dia itu
jalan pintas untuk membayar kebutuhan makan keluarganya. Dia mendengar anaknya
sakit dan tidak ada biaya untuk merawatnya. Pencuri ayam ingin bertemu namun
petugas lapas melarangnya karena takut dia melarikan diri. Tidak ada uang
jaminan buatnya. Pencuri merasa terpukul dengan berita ini.
Koruptor mendengar
bahwa tabungannya sudah aman dan tidak akan diganggu oleh siapapun. Dia
mendengar bahwa istrinya sudah mendepositokan uangnya di luar negri. Dia
korupsi karena ada kesempatan dan kebetulan jumlahnya besar. Dia mendengar
anaknya sakit dan dengan sedikit uang pelicin dia bisa bertemu anaknya yang
sakit. Petugas lapas percaya bahwa koruptor ini tidak akan kabur. Sudah ada
uang jaminan. Koruptor tenang saja dan menunggu putusan bebas
Apa yang dirasakan
pencuri dan koruptor?
Pencuri merasakan
kesakitan karena pukulan dari massa, polisi, penyidik, dan juga sesama napi.
Pencuri merasakan proses hukum yang berbelit-belit dan putusan hukuman yang
lama.
Koruptor merasakan
kepuasan karena berhasil mendapatkan uang secara singkat. Tidak ada pukulan
massa, polisi atau sesama napi. Semua bisa diatasi dengan uang. Dia merasakan
proses hukum yang cepat. Walau akhirnya mendapat vonis hukuman itu juga hanya
sebentar yah hanya untuk formalitas.
Memang sangat menyedihkan sekali
jika kita melihat contoh kasus diatas. Sistem hukum di Indonesia sekarang sudah
tidak terjamin lagi kejujurannya. Apalagi dengan kasus terbaru tentang
penyuapan ketua MK (mahkamah agung) semakin terasa tidak nyaman tinggal di
Indonesia, negara ini semakin tidak terlihat arah dan tujuannya. Para pejabat
dan pengurus negara hanya bisa memberikan alasan yang tidak jelas akan hal-hal
seperti ini. Oleh karena itu kita sebagai generasi penerus Bangsa harus bisa
memberhentikan hal-hal seperti itu, kita harus memperkuat rasa jujur dan
memberikan sanksi yang tepat untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.
Dalam konteks korupsi saya setuju dengan adanya hukuman mati atau penyitaan
harta kekayaan. Dengan begitu akan membuat orang-orang lain tidak berani
melakukan hal tersebut.
Sumber:
http://rusya.wordpress.com/2010/03/11/definisi-keadilan/
No comments:
Post a Comment