hey Lika .. do not forget !

Kaulikasdachh@gmail.com

Tuesday, October 29, 2013

KEADILAN



Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan. Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan.

- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social. 
macam-macam dan jenis keadilan

 keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang ayau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil atau hasil yang sama. Kalau tidak sama , maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedang pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidakadilan.

Macam-macam keadilan :
1.Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok menurutnya.

2. Keadilan Distributif
Aristoteles berpandapat bahwa akan terlaksa apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara secara tidak sama. Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan sesuai dengan masa kerjanya.

3. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Menurut aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujug ekstrem menjadikan ketidakadilan dan aka merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Keadilan mempunyai 4 arti yaitu:

1. KEADILAN: Keseimbangan.
    Adil disini berarti keadaan yang seimbang. Apabila kita melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu, maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antarbagian tersebut. Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan ini bisa bertahan, memberikan pengaruh yang diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah diletakkan untuknya. Misalnya, setiap masyarakat yang ingin bertahan dan mapan harus berada dalam keadaan seimbang, taitu segala sesuatu yang ada di dalamnya harus muncul dalam proporsi yang semestinya, bukan dalam proporsi yang setara. Setiap masyarakat yang seimbang membutuhkan bermacam-macam aktifitas. Di antaranya adalah aktifitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum, dan kebudayaan. Semua aktifitas itu harus didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap anggota harus dimanfaatkan untuk suatu aktifitas secara proporsional.

2. KEADILAN: Persamaan dan Nonkontradiksi.
    Pengertian keadilan yang kedua ialah persamaan dan penafian terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun. Ketika dikatakan bahwa “Si Fulan adalah orang adil”, yang dimaksud adalah bahwa Fulan itu memandang semua individu secara sama rata, tanpa melakukan pembedaan dan pengutamaan. Dalam pengertian ini, keadilan sama dengan persamaan.

3. KEADILAN: Pemberian Hak kepada Pihak yang Berhak.
    Pengertian ketiga keadilan ialah pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak kepada setiap obyek yang layak menerimanya. Dalamartian iniu, kezaliman adalah pelenyapan dan pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian keadilan ini, yaitu keadilan sosial, adalah keadilan yang harus dihormati di dalam hukum manusia dan setiap individu benar-benar harus berjuang untuk menegakkannya. Keadilan dalam pengertian ini bersandar pada dua hal:
Pertama: hak dan prioritas, yaitu adanya berbagai hak dan prioritas sebagai individu bila kita bandingkan dengan sebagian lain. Misalnya, apabila seseorang mengerjakan sesuatu yang membutuhkan hasil, ia memiliki prioritas atas buah pekerjaannya. Penyebab timbulnya prioritas dan preferensi itu adalah pekerjaan dan aktifitasnya sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi. Ketika dilahirkan oleh ibunya, ia memiliki klaim prioritas atas air susu ibunya. Sumber prioritas itu adalah rencana penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu untuk bayi tersebut. Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam bentuk yang dengannya manusia menggunakan sejumlah ide i’tibaritertentu sebagai “alat kerja”, agar dengan perantaraan “alat kerja” itu, ia bisa mencapai tujuan-tujuannya. Ide-ide itu akan membentuk serangkaian gagasan “i’tibari” yang penentuannya bisa dengan perantara “seharusnya”. Ringkasannya, agar tiap individu masyarakat bisa meraih kebahagiaan pelihara. Pengertian keadilan manusia seperti itu diakui oleh kesadaran semua orang. Sedangkan titiknya yang berseberangan adalah kezaliman yang ditolak oleh kesadaran semua orang.

4. KEADILAN: Pelimpahan Wujud Berdasarkan Tingkat dan Kelayakan.
    Pengertian keadilan yang keempat ialah tindakan memelihara kelayakan dalam pelimpahan wujud, dan tidak mencegah limpahan dan rahmat pada saat kemungkinan untuk mewujudkan dan menyempurna pada itu telah tersedia. Pada bagian yang akan datang, saya akan menjelaskan bahwa sistem ontologis ini, tiap-tiap maujud berbeda-beda dalam hal kemampuan menerima eminasi dan karunia dari Sumber Wujud. Semua maujud, pada tingkatan wujud yang mana pun, memiliki kelatakan khas terkait kemampuannya menerima eminasi tersebut. Dan mengingat Zat Ilahi yang Kudus adalah Kesempurnaan Mutlak dan Kebaikan Mutlak yang senantiasa memberi emanasi, maka Dia pasti akan memberikan wujud atau kesempurnaan wujud kepada setiap maujud sesuai dengan yang mungkin diterimanya.

CONTOH:
Ketimpangan hukum di Indonesia sudah menjadi-jadi. Dengan adanya desentralisasi pengadilan tipikor, maka hakim-hakim di daerah susah mendapat pengawasan dari pusat. Seperti diketahui, kini Pengadilan Tipikor berada di 33 provinsi sesuai amanat Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Namun yang menjadi masalah di lapangan adalah sejumlah Pengadilan Tipikor memutus bebas terdakwa korupsi di beberapa daerah.
Dengan lemahnya pengawasan pusat maka koruptor yang mempunyai uang banyak tentu dapat membeli hukum. Selama ini hanya LSM, wartawan dan KPK (itu kalau benar ya) yang masih memantau sistem peradilan di daerah- daerah ini. Tribun news juga menulis bahwa Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) diminta menyelidiki dan evaluasi banyaknya keputusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jadi ingat beberapa waktu yang lalu ketika seorang nenek yang dituntut 6 bulan penjara karena mencuri buah di kebun orang. Sedangkan para koruptor yang mencuri uang rakyat dengan mudahnya mendapat perlindungan dan kenyamanan dalam menghadapi kasus dikarenakan biar dibuat banyak penyelidikan, penyidikan, membuat dakwaan, sampai membuat tuntutan akhirnya mentah di palu hakim… hukum edan yang berlaku di negeri ini.
Dalam menulis ini saya membayangkan dua orang yang sedang bermasalah dengan hukum. Anggap saja pencuri ayam dengan koruptor
Apa yang dilihat pencuri ayam dan koruptor ini dalam selnya?
Pencuri ayam melihat dinding-dinding yang kotor dan lantai yang suram. Belum lagi toilet yang tidak terurus dan jorok. Tikus-tikus yang berlarian dan saling berebut makanan dia dan para napi lainnya. Sedikit sinar matahari masuk menyelinap melewati celah-celah jeruji selnya. Pencuri ini juga melihat wajah-wajah sangar yang bisa kapan saja melakukan tindakan aniaya terhadap dirinya. Pencuri ini melihat kesusahan yang amat panjang.
Koruptor junior melihat dinding yang berlapis cat terbaik dengan lantai keramik dengan kamar mandi sekelas hotel bintang 3. Makanan yang berlimpah dengan ruangan full aksesoris. Home Teater, Karaoke, apa saja ada. Tidak ada napi lain, hanya dirinya sendiri. Petugas lapas kadang menemaninya nonton atau sekedar berkaraoke. Pencuri ini melihat kesenangan dalam hukumannya.
Apa yang didengar pencuri ayam dan koruptor?
Pencuri ayam mendengar nasib keluarganya yang semakin susah karena dia merupakan tulang punggung keluarga. Dia mencuri karena desakan ekonomi. Klise memang tapi menurut dia itu jalan pintas untuk membayar kebutuhan makan keluarganya. Dia mendengar anaknya sakit dan tidak ada biaya untuk merawatnya. Pencuri ayam ingin bertemu namun petugas lapas melarangnya karena takut dia melarikan diri. Tidak ada uang jaminan buatnya. Pencuri merasa terpukul dengan berita ini.
Koruptor mendengar bahwa tabungannya sudah aman dan tidak akan diganggu oleh siapapun. Dia mendengar bahwa istrinya sudah mendepositokan uangnya di luar negri. Dia korupsi karena ada kesempatan dan kebetulan jumlahnya besar. Dia mendengar anaknya sakit dan dengan sedikit uang pelicin dia bisa bertemu anaknya yang sakit. Petugas lapas percaya bahwa koruptor ini tidak akan kabur. Sudah ada uang jaminan. Koruptor tenang saja dan menunggu putusan bebas
Apa yang dirasakan pencuri dan koruptor?
Pencuri merasakan kesakitan karena pukulan dari massa, polisi, penyidik, dan juga sesama napi. Pencuri merasakan proses hukum yang berbelit-belit dan putusan hukuman yang lama.
Koruptor merasakan kepuasan karena berhasil mendapatkan uang secara singkat. Tidak ada pukulan massa, polisi atau sesama napi. Semua bisa diatasi dengan uang. Dia merasakan proses hukum yang cepat. Walau akhirnya mendapat vonis hukuman itu juga hanya sebentar yah hanya untuk formalitas.

            Memang sangat menyedihkan sekali jika kita melihat contoh kasus diatas. Sistem hukum di Indonesia sekarang sudah tidak terjamin lagi kejujurannya. Apalagi dengan kasus terbaru tentang penyuapan ketua MK (mahkamah agung) semakin terasa tidak nyaman tinggal di Indonesia, negara ini semakin tidak terlihat arah dan tujuannya. Para pejabat dan pengurus negara hanya bisa memberikan alasan yang tidak jelas akan hal-hal seperti ini. Oleh karena itu kita sebagai generasi penerus Bangsa harus bisa memberhentikan hal-hal seperti itu, kita harus memperkuat rasa jujur dan memberikan sanksi yang tepat untuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Dalam konteks korupsi saya setuju dengan adanya hukuman mati atau penyitaan harta kekayaan. Dengan begitu akan membuat orang-orang lain tidak berani melakukan hal tersebut.

Sumber:
http://rusya.wordpress.com/2010/03/11/definisi-keadilan/

No comments:

Post a Comment